Secara umum PR mempunyai kedudukan yang sangat strategis yang berada diantara dua pihak publik baik itu pihak internal maupun eksternal. Dengan kedudukannya yang strategis maka seorang PR harus peka terhadap kedua kepentingan publik. Seorang PR dalam menjalankan fungsinya dituntut untuk memiliki empat kemampuan berikut: memiliki kemampuan mengamati dan menganalisis suatu persoalan berdasarkan fakta di lapangan, kemampuan untuk menarik perhatian melalui berbagai kegiatan yang inovatif dan kreatif, kemampuan untuk mempengaruhi pendapat umum dengan merekayasa pandangan atau opini publik, serta kemampuan menjalin suasana saling percaya, good will dengan berbagai pihak. Perbedaan pokok antara PR pada instansi pemerintahan dengan swasta adalah tidak adanya unsur komersial.
Corporate communication merupakan suatu fngsi manajemen dalam perusahaan yang menangani segala usaha membangun dan mempertahankan image positif perusahaan dengan membangun komunikasi yang efektif baik secara internal maupun eksternal. Peran PR sendiri dalam menjalankan aspek corporate communication adalah membina hubungan ke luar dan ke dalam, PR sebagai tenaga ahli dibidangnya, PR sebagai fasilitator komunikasi, PR sebagai pemecah masalah, teknisi komunikasi dan konseling, PR sebagai tim riset perilaku publik, PR berperan untuk bekerja sama dengan media, serta terkadang PR memiliki peran untuk mempertahankan pandangan publik terhadap kepemimpinan, produk, dan sebagainya. Corporate communication sendiri terdapat dua fungsi, yaitu fungsi PR dan fungsi marketing.
Komentar
Posting Komentar